TNI-POLRIUMUM

Dumas Perkara Video Viral Di Tiktok Berakhir Damai Di Mapolres Sampang

SAMPANG – Markas Kepolisian Resor Sampang Polda Jatim menjadi lokasi mediasi terkait perkara dugaan adanya penyebaran berita bohong melalui media sosial Tiktok.

Hal ini disampaikan Plh. Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi saat ditemui awak media diruang kerjanya pada hari selasa (03/06/2025).

Kepada awak media Ipda Gama Rizaldi menyampaikan bahwa pada hari senin (02/06/2025) siang diruang Kasat Reskrim Polres Sampang telah terjadi mediasi antara Wasim Mohammed Naji Al Jalal dengan Habib Abd. Rahman.

BACA JUGA :  Dandim Sampang Dampingi Bupati Sampang Resmikan Launching Program MBG dan SPPG di Desa Kotah

Perwira Polri yang akrab disapa Ipda Gama menegaskan mediasi antara Wasim Mohammed Naji Al Jalal dengan Habib Abd. Rahman merupakan salah satu bentuk peran aktif masyarakat membantu Polri khususnya Polres Sampang dalam cipta kondisi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) wilayah Kabupaten sampang agar selalu aman, damai dan kondusif.

BACA JUGA :  Serda Jayadi Tingkatkan Pembinaan Karakter Siswa di Persami SDN 2 Banyuanyar

Kasi Humas Polres Sampang mengucapkan terima kasih kepada perwakilan petugas dari Kantor Imigrasi Pamekasan, Tokoh Agama, dan Tokoh masyarakat serta pihak-pihak lainnya atas terselenggaranya mediasi antara Wasim Mohammed Naji Al Jalal dengan Habib Abd. Rahman sehingga Kamtibmas diwilayah Kabupaten Sampang tetap kondusif.

BACA JUGA :  Ini Tugas, Wewenang dan Larangan Pj Bupati Sampang Selama Menjalankan Tugas

“Kami dari Kepolisian sangat mengharapkan peran aktif dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah serta terus bekerja sama dengan Polres Sampang dalam mewujudkan Kabupaten Sampang yang tertib, aman, damai dan kondusif,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi SH.

(AZ/digitalpena.com)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button